Jual Beli

Assalamu’alaikum teman-teman, kali ini saya akan membahas tentang “Jual Beli”, silakan simak penjelasan berikut ini

Islam telah mengatur manusia di dalam beribadah, baik ibadah ibadah yang berhubungan dengan Allah maupun yang berhubungan sesama manusia.

Aktivitas yang termasuk hablum minanas atau yang dikenal sebagai muamalah adalah jual beli. Islam telah menetapkan aturan tersendiri agar kedua belah pihak yang melakukan jual beli sama sama mendapatkan keuntungan dan tidak dirugikan. Jual beli dibenarkan dalam syariat islam.
Allah ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(surah 2. Al-Baqarah, ayat 275)

A. Pengertian Jual Beli

Jual beli adalah menukar suatu barang dengan cara membayarkan alat tukar tertentu (misalnya uang) atas dasar saling rida. Dalam jual beli, ada dua belah pihak yang terlibat, yaitu penjual dan pembeli.
Penjual ialah orang yang menawarkan barang dagangannya agar memperoleh keuntungan. Pembeli ialah orang yang memerlukan barang dan membayarnya dengan alat tukar yang telah disepakati.

Proses jual beli mengandung unsur ta’awun, saling menolong dan saling menguntungkan. Penjual mendapat keuntungan dari barang yang dijualnya, sedangkan pembeli memperoleh keuntungan yaitu memperoleh barang yang dibutuhkannya dengan cara yang mudah.

B. Rukun Jual Beli

Akad jual beli dianggap sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya.
Adapun rukun jual beli, yaitu :

  1. ada penjual
  2. ada pembeli
  3. ada barang yang diperjualbelikan
  4. ada alat tukar yang digunakan (misalnya uang)
  5. ada ijab kabul

Ijab adalah perkataan yang diucapkan atau diisyaratkan penjual sebagai tanda bahwa ia menjual barangnya. Adapun kabul adalah perkataan yang diucapkan atau diisyaratkan pembeli sebagai tanda ia menerima barang yang ditawarkan penjual. Dengan kata lain, ijab kabul adalah pernyataan serah terima antara penjual dan pembeli.

C. Syarat Jual Beli

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa jual beli dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun syarat jual beli adalah sebagai berikut.

1. Penjual dan pembeli sama-sama berakal sehat.
2. Penjual dan pembeli sudah baligh, yaitu dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk.
3. Jual beli dilakukan atas dasar saling ridha dan kerelaan bersama.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما البيع عن تراض
Sesungguhnya jual beli itu atas dasar saling rela
(Sahih, riwayat Ibnu Majah)

4. Barang yang diperjualbelikan bukan barang yang haram.
5. Barang tersebut diketahui bentuk dan jenisnya.
6. Barang tersebut memiliki nilai manfaat.

Singkatnya :

  1. Jual beli adalah menukar suatu barang dengan cara membayarkan alat tukar tertentu atas dasar saling rida.
  2. Dalam jual beli, ada dua belah pihak yang terlibat, yaitu penjual dan pembeli.
  3. Akad jual beli dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat dan rukunnya.

Sekian. Terima kasih, semoga bermanfaat

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*