Infak

Ruang lingkup ibadah dalam ajaran Islam sangat luas. Ada Ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah, dan ada juga ibadah yang berkaitan dengan manusia.

Ibadah yang berkaitan dengan manusia, contohnya tolong-menolong, baik berupa tenaga, jasa, pikiran, ataupun harta. Islam juga mengajarkan ibadah berupa memberikan harta kepada yang membutuhkannya, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.

Ada beberapa sebutan bagi suatu pemberian, yaitu :

  1. Infak, yaitu pemberian secara sukarela. Pemberian seperti itu disebut juga sedekah.
  2. Zakat, yaitu pemberian secara wajib dengan takaran tertentu dari harta yang dimiliki untuk menyucikan harta maupun jiwa.
  3. Hadiah, yaitu pemberian sebagai penghargaan atau penghormatan.
  4. Hibah, yaitu pemberian kepada seseorang yang dikehendaki, bukan sebagai balas jasa.
  5. Wakaf, yaitu pemberian yang ditujukan untuk kepentingan umum, boleh diambil manfaatnya tetapi barangnya tidak boleh diperjualbelikan.

A. Pengertian Infak

Infak atau sedekah adalah memberikan sebagian harta benda yang dimiliki untuk sesuatu yang diridai Allah. Infak dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kelapangan rezeki seseorang. Infak tidak dibatasi oleh tempat dan waktu tertentu, melainkan dapat dilaksanakan kapan dan dimana saja.

Infak pada dasarnya berupa harta atau barang, dapat juga berupa tenaga, pikiran, atau nasihat. Infak yang paling besar dan kekal pahalanya adalah berupa barang yang tahan lama dan selalu memberikan manfaat.

B. Hukum dan Bentuk Infak

Infak hukumnya sunah. Adapun bentuk-bentuk infak itu contohnya seperti berikut.

  1. Membantu pembangunan masjid dan pesantren.
  2. Membantu kepentingan dakwah, seperti penerbitan majalah atau buletin dakwah.
  3. Membantu korban bencana alam.
  4. Membantu pembiayaan bagi fakir miskin.
  5. Memberi bantuan untuk kerabat.

Mengenai pelaksanaan infak, di antara sandarannya adalah dalil-dalil berikut.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
(Surah 2. Al-Baqarah, ayat 125)

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Surah 2. Al Baqarah, ayat 261)

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (penerima).
(Sahih, riwayat Bukhari dan Muslim)

إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية وعلم ىنتفع به وولد صالح ىدعو له
JIka seseorang mati maka semua amal perbuatannya putus, kecuali tiga hal : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.
(Sahih, riwayat at-Tirmizi)

C. Ketentuan Infak

Agar infak kita dibalas dengan pahala dan tidak sia-sia, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya :

  1. Diberikan dengan ikhlas karena mengharap rida Allah semata;
  2. Tidak menyakiti perasaan penerima;
  3. Tidak menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan;
  4. Sebaiknya diberikan secara tersembunyi, agar dapat terhindar dari sikap riya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).
(Surah 2. Al-baqarah, ayat 264)

D. Manfaat Infak

Manfaat Infak, di antaranya :

  1. Mendekatkan diri kepada Allah;
  2. Meringankan beban penderitaan fakir miskin;
  3. Mempererat ukhuwah Islamiyah;
  4. Memantapkan keimanan kepada Allah;
  5. Mempersiapkan bekal di akhirat;
  6. Mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat;
  7. Meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama;
  8. Menghilangkan sifat kikir;
  9. Memajukan lembaga-lembaga Islam;
  10. Menambah berkah rezeki yang dimiliki.

Singkatnya :

  1. Infak adalah memberikan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridai Allah.
  2. Infak disebut juga sedekah dan hukumnya adalah sunnah.
  3. Infak dapat berupa harta atau barang, dapat juga berupa tenaga, pikiran, atau nasihat.
  4. Infak harus didasari niat yang ikhlas, tidak menyebut-nyebutnya, dan tidak menyakiti penerimanya.
  5. Infak mengandung hikmah, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dalam hubungan dengan sesama manusia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*