Luqatah

A. Pengertian Luqatah

Luqatah adalah barang yang ditemukan di tempat umum dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Contohnya seorang murid tanpa sengaja menemukan uang Rp. 10.000 di halaman sekolah. Atau seseorang menemukan dompet yang tercecer di jalanan.

Apabila ditemukan barang yang belum diketahui pemiliknya, maka kita boleh melakukan salah satu dari hal berikut.

  1. Boleh mengambilnya, jika mampu menjaganya karena barang tersebut bukan milik kita. Jika ada identitasnya, secepatnya diserahkan kepada pemiliknya. Apabila tidak terdapat identitasnya, maka diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya untuk diserahkan kepada pemiliknya. Atau diumumkan, misalnya melalui media sosial.
  2. Membiarkannya, karena khawatir tidak mampu menjaganya atau berbuat dosa pada barang tersebut.

B. Ketentuan Luqatah

Bagi orang yang mendapati barang temuan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut.

  1. Barang berharga
    Jika barang itu berharga, seperti uang, perhiasan, dan sebagainya, maka harus diperhatikan tempat, warna, dan isinya, lalu diumumkan terus-menerus selama setahun sampai pemiliknya datang. Jika tidak juga datang, maka barang itu terserah kepada penemunya. Rasulullah bersabda :

    مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
    “Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (Sahih, riwayat Ahmad)
  2. Barang yang harus dirawat
    Jika yang ditemukan itu anak kecil atau binatang ternak yang membutuhkan biaya perawatan, maka :
    1. Jika binatang itu diperkirakan bisa melindungi diri dari ancaman binatang buas atau lainnya, maka boleh dibiarkan
    2. Jika binatang itu diperkirakan tidak akan mampu melindungi diri dari binatang buas atau lainnya, maka boleh memilih :
    a. menyembelihnya dengan syarat bersedia menggantinya.
    b. memeliharanya.
    c. menjual dan menyimpan uang hasil penjualannya.
    3. Jika menemukan anak yang hilang, maka fardu kifayah untuk merawatnya, sampai orang tuanya datang mengambilnya.
  3. Barang tidak tahan lama
    Jika yang ditemukan itu barang yang tidak tahan lama seperti makanan, maka boleh dimakan dan jika pemiliknya datang hendaknya diganti.
  4. Barang yang tahan lama
    Jika yang ditemukan itu barang yang awet tahan lama, maka boleh disimpan atau dimanfaatkan terlebih dahulu, lalu diserahkan ketika pemiliknya datang.

C. Hukum Luqatah

Memungut luqatah hukumnya tergantung pada keadaan berikut.

  1. Sunah, apabila sanggup merawat luqatah tersebut sebagaimana mestinya.
  2. Wajib, apabila diyakini jika luqatah tersebut tidak dipungut maka akan hilang sia-sia atau diambil orang yang tidak bertanggung jawab.
  3. Makruh, apabila penemu merasa ragu atau khawatir tidak mampu mengurusnya.
  4. Haram, apabila diambil untuk kepentingan sendiri

Singkatnya :

  1. Luqatah adalah barang yang ditemukan di tempat umum dan tidak diketahui pemiliknya.
  2. Mengambil luqatah hukumnya wajib apabila diyakini bahwa luqatah itu akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
  3. Luqatah harus dijaga dengan baik sesuai ketentuan syariat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*