Wadi’ah

A. Pengertian Wadi’ah

Wadi’ah adalah barang yang dititipkan kepada orang lain agar dipelihara dan dijaga dengan baik. Dalam wadi’ah ada unsur ta’awun (tolong-menolong) yang diperintahkan dalam ajaran Islam.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering terjadi penitipan suatu barang. Orang yang mendapat titipan sama dengan menerima suatu amanat yang harus dijaga dengan baik, jangan sampai barang titipan itu rusak atau hilang.

Contohnya seseorang menitipkan sejumlah uang kepada kita untuk dijaga, dan akan diambil kembali setelah satu minggu kemudian. Atau seorang teman menitipkan sepedanya di rumah kita dan akan diambil kembali setelah beberapa hari kemudian.

B. Ketentuan Wadi’ah

Supaya wadi’ah tidak menimbulkan permasalahan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut.

  1. Barang titipan bukan barang yang berbahaya.
  2. Barang titipan bukan curian atau yang disengketakan.
  3. Barang titipan harus dijaga dengan baik oleh yang mendapat titipan barang tersebut.
  4. Jika barang titipan rusak atau hilang, maka orang yang mendapat titipan wajib menggantinya apabila :
    a. ia menitipkannya lagi pada orang lain tanpa seizin pemiliknya;
    b. barang titipan itu dipakai tanpa seizin pemiliknya;
    c. barang titipan itu tidak dirawat dengan baik.

C. Hukum Wadi’ah

Hukum Wadi’ah berbeda-beda tergantung dengan keadaannya, yaitu :

  1. Sunnah
    Wadi’ah hukumnya sunnah apabila orang yang diberi titipan sanggup menjaga barang titipan tersebut.
  2. Wajib
    Menerima wadi’ah hukumnya wajib jika sudah tidak ada lagi orang yang dapat menerimanya selain dirinya, sementara ia sanggup menjaga titipan tersebut.
  3. Haram
    Wadi’ah hukumnya haram apabila orang yang diberi titipan tidak sanggup atau tidak dapat dipercaya menjaga barang tersebut.
  4. Makruh
    Wadi’ah hukumnya makruh apabila masih terdapat keraguan tentang kesanggupan orang yang ditunjuk untuk menjaganya. Atau ada kekhawatiran pada pemiliknya untuk menitipkan barang miliknya.

D. Hikmah Wadi’ah

Hikmah wadi’ah di antaranya :

  1. Memupuk rasa tolong-menolong dalam menjaga dan menyelamatkan barang milik orang lain.
  2. Menumbuhkan sikap saling mempercayai.
  3. Membantu meringankan kesulitan orang lain dalam menjaga barangnya.

Singkatnya :

  1. Wadi’ah adalah barang yang dititipkan kepada orang lain agar dipelihara dan dijaga dengan baik.
  2. Menerima wadi’ah hukumnya wajib jika sudah tidak ada lagi orang yang dapat dipercaya selain dirinya.
  3. Pelaksanaan wadi’ah dapat memupuk rasa tolong menolong dalam menjaga dan menyelamatkan barang milik orang lain.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*